Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Siapkan Surat Edaran Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial

Surat edaran itu akan menjadi panduan etika untuk organisasi dan perusahaan yang menggunakan AI.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kominfo Siapkan Surat Edaran Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wamenkominfo Nezar Patria 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Surat edaran itu akan menjadi panduan etika untuk organisasi dan perusahaan yang menggunakan AI.

Di dalam surat edaran tersebut terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, serta pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial.

Baca juga: Spesifikasi, Harga Insta360 Ace dan Insta360 Ace Pro, Kamera Aksi Didukung AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, keberadaan pedoman akan menjadi tata kelola AI agar bermanfaat optimal.

Menurutnya, di ranah global, United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menerbitkan ‘Recommendation on the Ethics of AI’.

Dokumen UNESCO tersebut kemudian diadopsi oleh 193 negara anggota sebagai kerangka Etika AI.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Indonesia akan menggunakan ‘Recommendation on the Ethics of AI’ untuk merancang tata kelola AI.

Ia memastikan pedoman ini tetap mengutamakan aspek keamanan, proporsionalitas, dan transparansi.

Selain itu, pedomannya juga mengutamakan hak asasi manusia, kesetaraan, budaya, dan keberlanjutan di setiap tahapan sistem AI.

Nezar kemudian mencontohkan upaya beberapa negara dan kawasan di dunia dalam merancang pedoman AI.

Baca juga: Fasilitas Gravitasi Artifisial Dibuat di Jepang untuk Eksperimen Hidup di Bulan dan Mars

Ada pemerintah Singapura yang menggunakan Singapore’s Model AI Governance Framework untuk memastikan peran manusia dalam pemanfaatan AI.

"Tiongkok juga baru saja mengeluarkan regulasi terkait generative AI, dan mitigasi risiko AI terhadap ketidakstabilan sosial," kata Nezar dikutip dari siaran pers, Jumat (24/11/2023).

"Sedangkan Uni Eropa saat ini tengah memroses kerangka regulasi terbarunya, yaitu European Union Act yang akan meregulasi AI berdasarkan tingkatan risikonya," lanjutnya.

Undang Pemangku Kepentingan Beri Masukan

Nezar pun mengundang pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Ia mengatakan, Kominfo terbuka terhadap masukan atas rancangan Surat Edaran ini.

Dia bilang, dengan proses yang inklusif, Indonesia akan memiliki formula pedoman AI yang menjawab kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara.

"Oleh karena itu, saya meminta dukungan Bapak dan Ibu sekalian untuk menyempurnakan draft yang saat ini tengah disiapkan," ujarnya.

Nezar meyakini pemanfaatan teknologi AI akan memungkinkan untuk menciptakan sesuatu yang luar biasa.

Ia memandang, hal itu bisa terwujud jika melangkah bersama menghadirkan tata kelola pemanfaatan AI yang inklusif, produktif dan, memberdayakan.

Ia kemudian mengungkapkan sering mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana nantinya AI akan memberikan manfaat bagi masyarakat, mengingat tantangan yang harus diatasi tidaklah sedikit.

"Yang terpenting adalah kita sebagai manusia harus mempunyai keyakinan pada manusia, karena manusia pada dasarnya cerdas dan baik," kata Nezar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas