Waspada Judi Online Berkedok Game Kian Marak, Ini Cara Membedakannya
Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan, ada cara khusus untuk dapat membedakan sebuah judi online berkedok game.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan, ada cara khusus untuk dapat membedakan sebuah judi online berkedok game.
Menurutnya suatu game bisa dikatakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.
"Tetapi, untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online," kata Heru dihubungi Selasa (12/12/2023).
Baca juga: KPAI: Angka Kekerasan di Sekolah Meningkat, Dipengaruhi Game Online dan Media Sosial
Heru menambahkan, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan game tersebut.
Hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak.
"Bukan serta merta jika kemunculan suatu game dengan fitur-fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu," tutur Heru.
Di samping itu, Sosiolog Universitas Gadjah Mada Derajat menuturkan pendapat yang sama.
“Game online di mana para pemain dapat membeli koin yang sifatnya hanya bisa digunakan di dalam permainan dan tidak merugikan orang banyak, tidak bisa disebut judi,” kata Derajat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia.
Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.
Baca juga: Diduga Kecanduan Game Online, Remaja di Jakarta Timur Akhiri Hidup Lompat dari Lantai 13 Apartemen
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo.
Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penting untuk memahami bahwa perjudian online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca tanpa iklan