Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Segera Layangkan Teguran ke Platform X, Minta Tindak Iklan Judi Online

Kominfo segera memberi peringatan kepada pengelola X untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kominfo Segera Layangkan Teguran ke Platform X, Minta Tindak Iklan Judi Online
dok. Kominfo
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera memberi peringatan kepada pengelola X untuk merespon keluhan masyarakat atas maraknya iklan judi online yang muncul di media sosial tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya sudah pernah memberi teguran kepada Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.

Saat itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online atau judi slot di berbagai media sosial mereka.

Peringatan itu tertuang dalam surat Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Usman pun mengatakan, X juga akan mendapatkan perilaku yang sama seperti ke Meta.

Sebab, kata dia, Kominfo memperlakukan semua pihak secara sama karena ada prinsip "equality before the law".

BERITA REKOMENDASI

"Kita sudah mendapatkan beberapa laporan terkait dengan maraknya iklan (judi online) di X. Dalam waktu tidak terlalu lama, saya kira kita akan segera berbicara dengan X," kata Usman kepada Tribunnews, Selasa (26/12/2023).

Dia bilang juga telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani terkait dengan ini.

Koordinasi itu dilakukan karena Direktorat Jenderal Aptika yang melakukan pengawasan konten judi online.

Kemudian, soal berapa lama tenggat waktu yang akan diberikan kepada X dalam menindak iklan judi online di platform mereka, Usman mengatakan masih harus mendiskusikannya lagi.

Baca juga: OJK: Banyak Masyarakat Pinjam Uang di Pinjol untuk Judi Online

Dalam surat teguran kepada Meta, Kominfo memberi batas waktu 1 x 24 jam untuk menindak iklan judi online yang ada di platform mereka.

"Kalau peringatan tentu harus ada batasnya, cuma nanti mulainya kapan ini nanti akan kita diskusikan," katanya.

Ia berharap teguran ini bisa diberikan secepatnya kepada pihak X, kalau bisa dalam pekan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas