Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Ekonom: TikTok Harus Pisahkan E-Commerce dengan Media Sosial

Izzudin al Farras menyampaikan TikTok harus memisahkan e-commerce, yakni TikTok Shop dengan media sosial.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ekonom: TikTok Harus Pisahkan E-Commerce dengan Media Sosial
Istimewa
Ilustrasi TikTok. Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef, Izzudin al Farras menyampaikan TikTok harus memisahkan e-commerce, yakni TikTok Shop dengan media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef, Izzudin al Farras menyampaikan TikTok harus memisahkan e-commerce, yakni TikTok Shop dengan media sosial.

Izzudin merespon pernyataan terbaru Menteri Koperasi-UKM, Teten Masduki, soal operasional Tiktok Shop masih melanggar aturan di Indonesia, yakni Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.

"Pernyataan Pak Teten juga benar karena fitur pada TikTok yang terkoneksi dengan Tokopedia tidak selaras dengan semangat pemisahan e-commerce dan media sosial pada Permendag 31/2023," ujar Izzudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Oleh karena itu, menurut Izzudin, perlu pengawasan lebih lanjut atas implementasi Permendag 31/2023 oleh Kementerian Perdagangan sebagai penanggung jawab dan Kemenkop UKM selaku pihak yang terkait langsung dengan implementasi Permendag 31/2023 tersebut.

Diketahui, sejak Permendag 31/2023 terbit, pemerintah melalui Kemendag memberikan waktu penyesuaian untuk TikTok Shop. Sedangkan dalam Permendag 31/2023 mengatur platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce maupun melakukan transaksi dalam satu aplikasi. 

"Berhubung sudah ada Permendag 31/2023 tersebut, maka seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak TikTok untuk memisahkan fitur e-commerce dengan media sosial. Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yg ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023," tambah Izzudin.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, MenkopUKM Teten menekankan, masih ditemui pelanggaran aturan dari operasional TikTok Shop. Terutama, soal belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce

Teten menegaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Karena itu, KemenkopUKM tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial.

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Dia kembali menegaskan, menjadi persoalan ketika terdapat aturan yang tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.

"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial," tambah Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas