Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Soal Perpres 32/2024, Sri Mulyani: Kami Ingin Platform Digital Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan yang demokratis.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Soal Perpres 32/2024, Sri Mulyani: Kami Ingin Platform Digital Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas
HO
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri acara silaturahmi bersama Forum Pemimpin Redaksi Media (Pemred) di Kantor Berita Antara, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Keempat, melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Dan keenam, bekerja sama dengan perusahaan pers.

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas