Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Didesak KPAI, Menkominfo Tegaskan Tak Akan Serta Merta Blokir Game Online yang Mengandung Kekerasan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tak akan serta merta memblokir atau men-takedown game online

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Didesak KPAI, Menkominfo Tegaskan Tak Akan Serta Merta Blokir Game Online yang Mengandung Kekerasan
Istimewa
Ilustrasi game online 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tak akan serta merta memblokir atau men-takedown game online yang bermuatan kekerasan, meski didesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebab, kata dia, Kominfo sudah membuat regulasi agar para penerbit game online ini menyertakan rating atau sistem klasifikasi usianya di gim tersebut.

"Kita kan sudah membuat regulasi untuk semua game online memberi rating. Publisher game-nya harus memberi rating, memberi tahu kalau ini untuk dewasa," kata Budi ketika ditemui di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Lebih dari 33 Ribu Orang Kembali ke Jakarta via Stasiun Gambir dan Pasar Senen Hari Ini

Menurut Budi, game online ini sama seperti film, di mana sudah ada klasifikasi usia yang ditetapkan sejak awal.

Jadi, pria yang juga Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) itu memandang, bukan berarti game online harus dilarang begitu saja.

"Seperti film, masa kita larang filmnya karena ada adegan kekerasan? Iya kan? Dia sudah declair sejak awal ini film 17 tahun ke atas," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

"Termasuk game juga gitu dikasih rating. Semua umur, mana yang remaja, mana yang untuk dewasa, dan sebagainya. Kan bukan berarti melarang game online-nya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Budi mengimbau orang tua aktif memperhatikan dan memantau rating atau klasifikasi gim agar sesuai dengan usia anak.

"Dalam gim itu semua sudah diberi rating. Jadi, gim yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating," katanya dalam keteranga tertulis, Rabu (10/04/2024).

Ia menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Sasar Pemilih Muda, Relawan Prabowo-Gibran Luncurkan Game Online The Duo Run

“Kita mesti tanyakan ke setiap platform, bahwa dalam setiap permainan itu harus ada rating. Kan kewajiban produsennya sama kayak film. Kalau film ini sudah dilabelin 13 tahun, 17 tahun, semua umur," ungkapnya.

Kominfo juga disebut mengawasi pengembang gim agar menyesuaikan muatan permainan berdasarkan kelompok umur.

“Selama dia declare ini permainan untuk orang dewasa, anak-anak tentu tidak boleh memainkan gim itu. Jadi, gim bisa dikonsumsi anak-anak, karena ada rating sama seperti di film. Tentu itu kebijaksanaan pemirsa juga atau pemain,” jelas Menkominfo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas