Komisi I DPR Imbau Publik Cerdas Saring Konten Radikal di Media Sosial
Taufiq R Abdullah mengatakan ketahanan ideologi pancasila dan negara kesatuan republik Indonesia diuji ketika dunia masuk pada era globalisasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
“Pencarian di internet dengan kata kunci tertentu, akan menghasilkan referensi yang hanya relevan dengan kata kunci tersebut. (Google pleases your perspectives). Akibatnya, bisa terjadi sempit pemahaman terhadap agama,” ulasnya.
Konten radikal menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya bagi kalangan millenial yang sangat akrab dengan media sosial.
Adanya fakta bahwa perekrutan anak muda ke dalam organisasi radikal mayoritas di lakukan melalui media social.
Penguatan civil society adalah kunci untuk menghalau radikalisme.
Kegiatan kontra radikal-terorisme secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat. tidak ada istilah menyerahkan urusan ini kepada polisi/tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara structural kenegaraan.
Akan tetapi masyarakatperlu/wajib terlibat sebagaimana subtansi amanat UUD 1945 untuk sama-sama menjaga NKRI.
Praktisi Digital Ismail Cawidu memaparkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dengan jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UUD 1945 PSL 28F telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan & kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan & kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antarbangsa jaringan infrastruktur TIK dibangun untuk kemaslahatan / kesejahteraan.
Namun faktanya orang justru menggunakan TIK untuk menyengsarakan orang lain, merusak tatanan kehidupan masyarakat, menyebar kebencian, permusuhan, dan radikalisme mengakibatkan penderitaan orang lain.
“Segala energi, kerja keras, dan dana yang dipergunakan untuk membangun infrastruktur telekomunikasi menjadi tidak produktif,” tutur Ismail.