Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Ancam Cabut Izin Penyedia Jasa Internet Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Kominfo menerapkan sistem database trust positif berupa blacklist domain dan url tidak termasuk ip address.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kominfo Ancam Cabut Izin Penyedia Jasa Internet Tak Kooperatif Berantas Judi Online
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Kominfo menerapkan sistem database trust positif berupa blacklist domain dan url tidak termasuk ip address. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal mencabut izin usaha penyedia jasa internet (ISP) jika tidak kooperatif terhadap pemberantasan judi online.

Budi Arie mengingatkan kepada seluruh penyelenggara internet service provider ISP, tidak segan - segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama2 ISP.

"Kami tidak segan - segan mencabut izin ISP yang digunakan untuk memfasilitasi judi online," ujar Budi Arie secara daring, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Kominfo Peringatkan Meta, Tiktok dan X Soal Judi Online: Ancaman Denda Rp 500 Juta Per Konten

Kebijakan pencabutan izin ISP, menurut Budi Arie, sudah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikas.

"Juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat," tambah Budi Arie.

Dia menyampaikan, bahwa Kominfo menerapkan sistem database trust positif berupa blacklist domain dan url tidak termasuk ip address, yang wajib diblokir seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.

BERITA REKOMENDASI

"Kominfo meminta ISP sinkronisasi otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name sistem trust positif Kominfo," tutur Budi Arie.

Sejauh ini, menurutnya, ISP yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP. Pada periode 2023-2024 diperoleh bahwa 26 dari 136 sampling masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

"Terkait hal tersebut kominfo memberikan sanksi adm berupa pertama surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP. Komitmen kami untuk menempuh segala upaya untuk pemberantasan judi online," terangnya.

Menkominfo juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah tersebut, termasuk memberikan edukasi literasi ke masyaraka luas.

"Hal tersebut sangat penting berbarengan dengan penanganan terhadap judi online," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas