Starlink Beroperasi di Wilayah 3T, Bagaimana Nasib Satria dan Palapa Ring BAKTI?
Starlink sudah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Aju Widya Sari menyampaikan, Starlink sudah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Persyaratan tersebut antara lain seperti adanya kantor, NOC, IP Address, AS Number, gateway, keamanan, dan pusat pelayanan konsumen.
Di tempat yang berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, layanan internet berbasis Starlink milik Elon Musk itu telah sepakat membuka kantor di Indonesia.
Pengamat telekomunikasi yang juga Dosen Teknik Telekomunikasi Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung Dr Ian Josef Matheus Edward menilai pernyataan Menkominfo tersebut tersirat bahwa Starlink belum membuka kantornya di Indonesia.
Padahal adanya kantor dan NOC merupakan syarat mutlak mendapatkan izin penyelenggaraan telekomunikasi. Tentu saja pernyataan Menkominfo ini bertentangan dengan Direktur Telekomunikasi Kominfo.
Josef mempertanyakan perbedaan pernyataan tersebut karena terkesan punya arti yang berbeda.
"Padahal Menkominfo adalah pemimpin tertinggi di Kominfo yang membawahi Direktur Telekomunikasi. Aneh aja menteri sama direkturnya tak kompak. Masa Direktur Telekomunikasi menyanggah pernyataan Menkominfo."
"Lalu informasi mana yang benar itu? Ini menunjukkan inkonsistensi informasi yang disampaikan antarpejabat di Kominfo dalam pengurusan izin penyelenggaraan telekomunikasi Starlink. Pernyataan antar pejabat yang bertentangan ini menunjukan adanya potensi informasi yang ingin ditutupi,” terang Ian.
Baca juga: Starlink Siap Beroperasi di Indonesia, Ini Perbandingan Harga dengan Operator Lain
Di tempat yang sama Direktur Telekomunikasi Kominfo juga menyampaikan, masyarakat di daerah 3T menganggap kehadiran BTS BAKTI percuma saja. Aju menilai keluhan masyarakat di daerah 3T ini disebabkan mereka tak mendapatkan layanan broadband yang baik.
Ini disebabkan jaringan backhaul yang dipakai BTS USO menggunakan VSAT. Dengan kehadiran Starlink diharapkan dapat memberikan layanan broadband di daerah 3T yang selama ini belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang prima.
Pernyataan Direktur Telekomunikasi Kominfo yang menyatakan layanan telekomunikasi di daerah 3T tidak baik karena backhaul BTS USO menggunakan VSAT dinilai Ian tidak tepat.
Baca juga: Starlink Beroperasi di Indonesia, Berikut Respons Sejumlah Perusahaan Telko
Menurutnya, semua layanan disediakan BAKTI Kominfo di daerah 3T sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apa lagi saat ini, kata Ian, backhaul yang dipergunakan di daerah 3T berasal dari satelit multifungsi SATRIA yang dikelola oleh BAKTI Kominfo.
Jika Direktur Telekomunikasi Kominfo menganggap backhaul yang disiapkan BAKTI Kominfo tak sesuai dengan harapan dan ingin beralih menggunakan Starlink, lanjut Ian, seharusnya Kominfo dapat melakukan evaluasi mendalam mengenai keberadaan BAKTI Kominfo dalam menyediakan infrastruktur di daerah 3T, karena pembangunan BTS USO di 3.435 daerah 3T seluruhnya dilakukan oleh BAKTI Kominfo.
“Pemerintah selama ini membayar pembangunan infrastruktur telekomunikasi menggunakan dana USO dan APBN. Jika backhaul VSAT SATRIA mau diganti dengan Starlink, itu hak prerogative Kominfo. Jika ingin mengalihkan backhaul menggunakan Starlink, Kominfo harus mengevaluasi mendalam mengenai keberadaan BAKTI. Termasuk apakah Kominfo masih memerlukan SATRIA dan Palapa Ring untuk melayani daerah 3T. Sebab biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi tersebut sudah besar,” ucap Ian.
Jika mau mengedepankan kepentingan nasional di atas segalanya, menurut Ian, harusnya Kominfo mengutamakan aset yang dimiliki oleh negara yang dibangun BAKTI Kominfo dan operator telekomunikasi dalam negeri terlebih dahulu. Saat ini Kemenkes sudah menjalin kerja sama untuk memanfaatkan Starlink bagi Puskesmas.
“Kominfo dan Kemenkes harusnya mengutamakan serta memanfaatkan aset yang dimiliki negara yang dikelola BAKTI Kominfo. Jika kapasitas BAKTI Kominfo tak tersedia, Kominfo dan Kemenkes dapat memanfaatkan utilisasi yang dimiliki operator telekomunikasi dalam negeri. Dengan menggunakan asset BAKTI Kominfo atau operator telekomunikasi dalam negeri, objektif pemerintah untuk mewujudkan keamanan data dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dapat tercapai. Jika menggunakan Starlink, objektif tersebut niscaya tak akan didapatkan pemerintah,” ucap Ian.