Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pengamat Ini Dukung Kominfo Blokir X karena Konten Porno, Jangan Cuma Omon-omon

Bola di tangan Kominfo sekarang. Mau sekadar gertak sambal atau proses secara hukum.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat Ini Dukung Kominfo Blokir X karena Konten Porno, Jangan Cuma Omon-omon
dok. Kompas/Wayan Adhi
Pengamat teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menantika aksi nyata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi X karena banyaknya konten pornografi di platform tersebut.

Menurut dia, saat ini semua keputusan pemblokiran ada di tangan Kominfo, apakah ini hanya sekadar gertak sambal atau bukan.

"Jadi kalau ada rencana Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi media sosial seperti X, kita tunggu saja. Sebab selama ini kan baru omon-omon," kata Heru kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).

"Bola di tangan Kominfo sekarang. Mau sekadar gertak sambal atau proses secara hukum," lanjutnya.

Ia memandang bahwa rencana pemblokiran ini sebagai upaya mencegah agar media sosial lainnya tidak ikut membiarkan konten pornografi berseliweran di platform mereka.

Jadi, jika tidak ada tindakan dari sekarang, dampak ke depannya platform lain bisa ikut-ikut seperti X.

Berita Rekomendasi

"Sebab, kalau tidak ada tindakan baik aplikasi maupun pengisi konten yang kian vulgar, ke depannya akan makin banyak konten lebih gila lagi dan diikuti medsos lain. Sekarang saja Bigo kan juga begitu, MiChat juga," sambungnya.

Heru mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jelas melarang setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan.

Baca juga: Kominfo Jadi Trending Topic Gara-gara Niat Blokir Aplikasi X, Netizen Mereaksi Keras

"Itu ada di Pasal 27 ayat 1. Yang mana ancaman hukumnya sesuai UU ITE Revisi Kedua No.1/2024 Pasal 45 ayat 3 adalah paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 M," pungkas Heru.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah ancang-ancang menutup media sosial X (dahulu Twitter). X akan ditutup karena kebijakan mereka yang memperbolehkan adanya konten pornografi.

Diketahui, media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan para penggunanya membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.

Baca juga: Kominfo Bakal Blokir X, Netizen Bikin Petisi Penolakan, Sudah Ditandatangani 12 Ribu Orang

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menemukan ratusan ribu konten pornografi di X.

"Itu ada ratusan ribu [konten pornografi] loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/6/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas