Ribuan Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online Berkamuflase Gim Online, Begini Modusnya
Usman Kansong membeberkan modus situs-situs judi online melancarkan aksinya dengan berkamuflase sebagai gim online.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong membeberkan modus situs-situs judi online melancarkan aksinya dengan berkamuflase sebagai gim online.
Usman menanggapi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. PPATK mengungkapkan transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
"Jadi berdasarkan identifikasi yang kita lakukan. Anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online. Judi online yang berkamuflase seolah-olah dia game online. Ada yang seperti itu," ujar Usman di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Berdasarkan hasil temuan Kominfo, ucap Usman, situs-situs tersebut berkedok seakan-akan situs gim online. Namun, diminta untuk top up atau pengisian ulang atau menambahkan sejumlah dana tertentu ke rekening untuk dapat melakukan transaksi.
"Konten judi online tapi mempromosikan diri seolah-olah game online. Ada top up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang. Itu kita curigai sebagai judi online," tambah Usman.
Karena itu, Kominfo meminta partisipasi aktif seluruh kalangan masyarakat untuk memberantas judi online. Terkhusus bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, sehingga dapat terhindar dari judi online.
Jika memang sudah terpapar, menurut Usman, masyarakat bisa melaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau Kominfo agar bisa dilakukan rehabilitasi.
"Kita akan melakukan rehabilitasi karena anak-anak," tutur Usman.
Baca juga: Komisioner KPAI: Kasus Pornografi Anak Meningkat Efek Game Online
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, terdapat ribuan anak yang terpapar judi online. Angkanya bahkan cukup tinggi, mencapai ribuan anak untuk kategori usia di bawah 11 tahun.
"Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," ujar Ivan di gedung KPAI Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Selain data anak di bawah 11 tahun, pihaknya juga memotret transaksi judi online rentang usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak terpapar judol.
"Angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45 ribu," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Segera Panggil Perusahaan Penerbit Game Online yang Mengandung Kekerasan
Sedangkan, untuk rentang usia 17-19 anak merupakan yang terbanyak bermain judi online. Padahal, kata Ivan, mereka merupakan anak-anak yang dipersiapkan untuk masa depan.
"17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi, tadi 282 miliar itu rupiah ya, total frekuensi transaksi 2,1 juta. Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp 293,4 miliar," sambungnya.