Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, via WA atau Mobile JKN

Berikut cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak, secara online melalui Aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, via WA atau Mobile JKN
Tribun Sumsel/Abriansyah Liberto
Seorang peserta JKN-KIS sedang menggunakan aplikasi Mobile JKN di Klinik Syifa, Palembang, Senin (29/7/2024). Dalam artikel mengulas cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak, secara online melalui Aplikasi Mobile JKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak, secara online.

Di era digital ini, kita dimudahkan dengan layanan serba online atau daring.

Termasuk layanan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp.

Jadi, bagi Anda yang ingin mengetahui kepesertaan BPJS dan informasi pembayaran tak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Pengecekan kepesertaan BPJS ini, diperlukan untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Seperti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini menjadi syarat dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Berikut ini cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak, sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Mudah dan Tak Perlu ke Kantor

- Aplikasi Mobile JKN

Apabila Anda belum menggunakan Aplikasi Mobile JKN, sebaiknya unduh aplikasi tersebut di Play Store atau AppStore.

Jika sudah, buka Aplikasi Mobile JKN dan daftar akun.

Apabila sudah memiliki akun/mendaftar, Anda perlu login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password.

Jangan lupa untuk memasukkan captcha pada kolom yang tersedia.

Lalu, klik Login.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas