Menkominfo Budi Arie Tolak Aplikasi E-Commerce Temu: Hancur UMKM Kalau Dibiarkan
Aplikasi Temu mulai masuk di kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas menolak upaya aplikasi e-commerce asal China, yakni Temu, yang ingin beroperasi di Indonesia.
Diketahui, Temu telah beberapa kali melakukan upaya alias melobi Indonesia agar dapat diakui sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan, pihaknya tak akan memberikan izin Temu untuk menjalankan kegiatannya di Indonesia.
Hal ini lantaran aplikasi tersebut berpotensi merusak ekosistem pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Kemenkop UKM Singgung Lagi Aplikasi Temu, Minta Kemendag dan Kominfo Cegah Masuknya E-Commerce China
Temu enggak bisa, merusak ekosistem UMKM Indonesia. Kita enggak akan kasih kesempatan. Masyarakat rugi. Kita ingin membuat ruang digital masyarakat produktif dan untung," tegas Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
"Kalau membuat masyarakat rugi ya buat apa?" lanjutnya.
Budi menegaskan, meskipun Temu telah melakukan upaya berulang kali untuk melobi Pemerintah, pihaknya dengan tegas tak akan pernah memberikan izin.
"Enggak ada. Tetap kita larang (walau sering melakukan upaya melobi). Akan hancur UMKM kita kalau dibiarkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi e-commerce asal China yang disebut mengancam keberadaan UMKM RI ternyata telah mencoba masuk ke Indonesia sebanyak tiga kali.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari mengatakan, sejak September 2022, Temu telah sebanyak tiga kali berupaya mendaftarkan merek di Indonesia.
Adapun Temu disebut-sebut bisa mematikan UMKM karena pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
Fiki mengatakan, pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sedang dalam tahap pengajuan ulang di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Temu didaftarkan langsung oleh dua pihak berbeda. Ada satu oleh pihak asing berdasarkan merek dilakukan pemilik langsung dari China dan pihak ke dua adalah WNI domisili Jakarta.