TikTok Kena Semprit di Inggris, Dituding Operasikan Praktik Pencucian Uang Pakai Aset Kripto
Pemerintah Inggris menuding aplikasi asal china tersebut beroperasi sebagai exchange kripto tanpa izin di Inggris.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, LONDON – Popularitas platform media sosial TikTok kembali menuai kontroversi di Eropa. Kali ini Pemerintah Inggris menuding aplikasi asal china tersebut beroperasi sebagai exchange kripto tanpa izin di Inggris.
Tudingan ini dilontarkan pemerintah Inggris setelah mantan konsultan kepatuhan dari bank swasta di Inggris melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang dioperasikan platform TikTok, mereka menuding TikTok sebagai exchange kripto ilegal karena munculnya sistem hadiah virtual dari TikTok Coins.
Menurut Coinmarketcap, Otoritas Jasa Keuangan Inggris (FCA) menyatakan bahwa TikTok Coins memungkinkan pengguna membeli koin virtual dengan mata uang fiat, yang kemudian dapat digunakan untuk memberikan hadiah kepada content creator di platform tersebut.
“TikTok melalui program hadiahnya memfasilitasi pengiriman uang ke bisnis layanan uang dan menukar aset kripto dengan uang atau uang dengan aset kripto,” demikian bunyi surat tersebut.
Hadiah tersebut nantinya bisa dikonversi oleh creator menjadi diamond dan selanjutnya dicairkan menjadi uang fiat.
Hal ini lantas menimbulkan kekhawatiran bahwa TikTok bisa digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang tanpa adanya kontrol anti-pencucian uang (AML) yang memadai.
Terlebih hingga saat ini TikTok belum terdaftar dalam daftar platform legal FCA, oleh karenanya platform ini berisiko digunakan oleh pelaku kejahatan untuk aktivitas ilegal.
Sejauh ini TikTok belum memberikan konter apapun terkait isu pencucian uang yang dilakukan perusahaannya.
Baca juga: Pendiri TikTok Jadi Orang Terkaya di China, Harta Kekayaannya Capai Rp702 Triliun
Namun apabila TikTok tidak dapat menyangkal isu miring tersebut, FCA mengancam akan mengambil tindakan audit yang menargetkan aktivitas keuangan TikTok, khususnya sistem TikTok Coins.
TikTok Dikecam Sejumlah Negara
Tak hanya Inggris, sebelumnya kehadiran TikTok juga menjadi subjek pengawasan hukum di berbagai negara lain, termasuk di Australia. Otoritas Analisis Transaksi dan Laporan Keuangan (AUSTRAC) negara kangguru tersebut mencurigai TikTok menjalankan sistem pembayaran untuk kegiatan kriminal.
Hal serupa juga dilakukan pemerintah AS, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi memboikot ByteDance platform yang menaungi TikTok.
Baca juga: Bagaimana Influencer Tiktok Picu Krisis Mentimun di Islandia
AS menuding TikTok berpotensi mengganggu keamanan nasionalnya karena memiliki hubungan erat dengan China.
Tuduhan pencurian data TikTok mulai muncul usai tim peneliti menemukan source code di TikTok yang menunjukkan bahwa aplikasi tersebut memanen data seperti lokasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di dalam HP pengguna.
Dengan memanfaatkan data tersebut, Barat khawatir warga negaranya dapat dikontrol oleh pemerintah China. Lantaran pemerintah negeri tirai bambu ini kerap memanfaatkan algoritma di media sosial, untuk membawa pengaruh ke pengguna.