Nasib TikTok di Ujung Tanduk, Pengadilan Federal AS Tolak Gugatan Banding
TikTok terancam mandek beroperasi di Amerika Serikat setelah Pengadilan Federal AS menolak permintaan TikTok untuk perpanjangan waktu.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Aplikasi video TikTok terancam mandek beroperasi di Amerika Serikat setelah Pengadilan Federal AS menolak permintaan TikTok untuk perpanjangan waktu pasca putusan banding pada 13 Desember 2024.
Mengutip dari CNN International, Pengadilan banding federal menolak permohonan TikTok untuk membatalkan larangan operasional aplikasi tersebut di Negeri Paman Sam.
Dengan putusan tersebut, operasional TikTok akan resmi diblokir dari AS per tanggal 19 Januari 2025.
Konflik panas bermula ketika AS menuduh China melakukan pencurian data TikTok.
Tudingan ini diperkuat usai tim peneliti menemukan source code di TikTok yang menunjukkan bahwa aplikasi tersebut memanen data seperti lokasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di dalam HP pengguna.
Dengan memanfaatkan data tersebut, AS khawatir warga negaranya dapat dikontrol oleh pemerintah China.
Lantaran pemerintah negeri tirai bambu ini kerap memanfaatkan algoritma di media sosial, untuk membawa pengaruh ke pengguna.
Buntut masalah itu Presiden Joe Biden April lalu menandatangani undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual TikTok kepada Amerika Serikat.
Apabila ByteDance menolak aturan tersebut, maka aplikasi TikTok terancam dilarang beroperasi di AS.
Merespon tudingan tersebut, TikTok dengan tegas menolak tuduhan yang dilontarkan pemerintah AS.
TikTok juga bergerak cepat mengajukan mosi ke Mahkamah Agung untuk memblokir atau membatalkan aturan yang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, melepaskan diri dari aplikasi video pendek paling lambat 19 Januari mendatang.