Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Transfer Data Bukan Berarti Alihkan Pengelolaan Seluruh Data WNI ke AS

Pada era digital, mekanisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sejatinya sudah berlangsung lama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Transfer Data Bukan Berarti Alihkan Pengelolaan Seluruh Data WNI ke AS
Bohatala
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI - Pada era digital, mekanisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sejatinya sudah berlangsung lama. 

Pemberian data pribadi itu dilakukan mulai saat membuat akun email, Zoom, Youtube, WhatsApp, ChatGPT, Google Maps, atau lainnya.

Prof Ramli menegaskan, transfer data pribadi adalah keniscayaan. Menurutnya, tanpa proses ini, tidak akan ada layanan dan transaksi digital.

"Dengan kesepakatan RI-AS ini, maka pekerjaan rumah besarnya adalah bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan menegakan kepatuhan UU PDP. Tujuannya, agar transfer data ke mana pun di dunia, tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum," kata Prof Ramli.

Ia menambahkan, pekerjaan rumah pemerintah setelah adanya kesepakatan dengan AS ini adalah bagaimana mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Dalam kaitan ini, Lembaga Pelindungan Data Pribadi berperan sangat strategis untuk menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Pemerintah sebaiknya tak menunda lagi terbentuknya Lembaga PDP ini," ujar Prof Ramli.

Dalam bidang penelitian, Prof. Ramli memperoleh berbagai pengakuan internasional atas penelitian hukum pada berbagai bidang hukum seperti, riset mengenai E-Commerce, HAKI, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing (PMA), Perlindungan Hukum Konsumen, dan Hukum Siber.

Keahliannya dalam berbagai aspek hukum membawanya dipercaya sebagai ketua tim pemerintah dalam pembahasan berbagai RUU seperti, RUU Hak Cipta, RUU Merek, RUU Paten, RUU Keterbukaan Informasi Publik, RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang semuanya telah diundangkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini Prof. Ramli menduduki posisi sebagai Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) dan Arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Diketahui, pemerintah Indonesia dan AS menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik pada bulan Juli 2025.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah kemampuan untuk mentransfer data pribadi warga Indonesia ke AS sebagai bagian dari komitmen di bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Pemerintah menegaskan bahwa data yang ditransfer bukan data strategis atau milik pemerintah, melainkan data komersial dan data pribadi yang diunggah masyarakat saat menggunakan layanan digital seperti media sosial, e-commerce, dan sistem pembayaran.

Transfer ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan digital dan bukan untuk pengelolaan data oleh pemerintah asing.

Regulasi dan Perlindungan

• Transfer data harus tunduk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

• Negara tujuan (AS) wajib memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

• Pemerintah sedang menyusun protokol perlindungan data lintas negara untuk memastikan tata kelola yang sah dan aman. 

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas