Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Techno
LIVE ●

Grok AI Disorot, Komdigi Ancam Putus Akses Layanan X

Komdigi menegaskan PSE wajib patuh aturan, dengan sanksi hingga pemutusan akses layanan serta ancaman pidana sesuai KUHP baru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Grok AI Disorot, Komdigi Ancam Putus Akses Layanan X
Generated by Grok AI
GROK AI - Foto ilustrasi Grok AI yang dibuat dengan Grok. Komdigi menegaskan PSE wajib patuh aturan, dengan sanksi hingga pemutusan akses layanan serta ancaman pidana sesuai KUHP baru. 
Ringkasan Berita:
  • Komdigi mendalami penyalahgunaan Grok AI di platform X untuk pembuatan konten asusila dan manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan.
  • Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan memadai untuk mencegah konten pornografi berbasis foto nyata, berisiko melanggar privasi dan hak citra diri.
  • Komdigi menegaskan PSE wajib patuh aturan, dengan sanksi hingga pemutusan akses layanan serta ancaman pidana sesuai KUHP baru.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan mendalami penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di media sosial X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila.

Selain konten asusila, Komidigi memandang Grok AI juga disalahgunakan untuk memanipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

Menurut Alexander, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Grok 4 Milik Elon Musk Berperilaku Aneh, Bertanya Penciptanya Dulu sebelum Jawab Pertanyaan Pengguna

"Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan.

Namun, juga merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Alexander mengatakan Komdigi saat ini sedang berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.

Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” ujar Alexander.

PSE Wajib Patuhi Peraturan

Ia mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komidigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Ia menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alexander menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.

Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab," kata Alexander.

"Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” jelasnya. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas