Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Techno
LIVE ●

Praktik Manipulasi Tombol Kembali Kini Masuk Kategori Spam Google

Google akan tandai praktik back button hijacking sebagai spam, situs pelanggar bisa turun di hasil pencarian.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Praktik Manipulasi Tombol Kembali Kini Masuk Kategori Spam Google
9to5google
ILUSTRASI - Google akan tandai praktik back button hijacking sebagai spam, situs pelanggar bisa turun di hasil pencarian. 

Ringkasan Berita:
  1. Google klasifikasikan back button hijacking sebagai spam
  2. Situs pelanggar berisiko turun peringkat di hasil pencarian
  3. Kebijakan mulai berlaku 15 Juni 2026

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan teknologi Google mengumumkan kebijakan baru yang akan berdampak pada peringkat situs di mesin pencari Google Search. 

Dalam kebijakan ini, praktik yang dikenal sebagai “back button hijacking” akan diklasifikasikan sebagai bentuk spam, berdasarkan laporan 9to5Google. 

Google menilai praktik tersebut merugikan pengguna karena mengganggu cara kerja dasar browser.

Back button hijacking adalah teknik di mana sebuah situs mencegah pengguna menggunakan tombol “kembali” (back) untuk kembali ke halaman sebelumnya. 

Alih-alih kembali ke halaman awal, pengguna justru diarahkan ke halaman lain yang tidak pernah mereka kunjungi, atau ditampilkan iklan dan rekomendasi yang tidak diinginkan.

Menurut Google, hal ini melanggar ekspektasi dasar pengguna saat menjelajah internet. 

Rekomendasi Untuk Anda

Tombol kembali seharusnya membawa pengguna ke halaman sebelumnya secara langsung, bukan dialihkan ke konten lain. 

Praktik ini juga dianggap merusak alur pengalaman pengguna dan menimbulkan rasa frustrasi.

Selain mengganggu kenyamanan, back button hijacking juga berpotensi membahayakan keamanan dan privasi pengguna. 

Dalam beberapa kasus, teknik ini digunakan untuk menampilkan halaman yang menyesatkan atau memanipulasi perilaku pengguna.

Google kini memasukkan praktik tersebut ke dalam kategori “malicious practices” atau praktik berbahaya dalam kebijakan spam mereka. 

Baca juga: Google Resmi Naikkan Harga YouTube Premium hingga Rp64 Ribu per Bulan

Artinya, situs yang terbukti menggunakan teknik ini dapat dikenakan sanksi, baik secara manual maupun otomatis.

Dampaknya cukup signifikan. Halaman yang melanggar bisa mengalami penurunan peringkat di hasil pencarian Google

Dengan demikian, visibilitas situs tersebut akan berkurang dan berpotensi menurunkan jumlah pengunjung.

Google menyebut bahwa praktik ini semakin sering ditemukan dalam beberapa waktu terakhir. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas