Jangan Buang Sampah, Merokok dan Jualan di Taman Alun-alun Bandung, Ini Dendanya
Meski Bandung makin macet dan berisik, pembenahan sektor wisata tempat dilakukan. Larangan merokok sembarangan dan buang sampah, ada dendanya.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Meski Bandung makin macet dan berisik, pembenahan sektor wisata tempat dilakukan. Larangan merokok sembarangan dan buang sampah, ada dendanya.
Termasuk ancaman untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilarang berjualan di tempat-tempat nongkrong asyik terbuka. Karena dipandang menganggu ketenangan orang duduk-duduk, belum lagi kalau meninggalkan sampah berserakan.
Larangan keras itu berlaku terutama di area jalan-jalan dan duduk-duduk santai di Taman Alun-alun Kota Bandung. Sebuah baliho bertuliskan larangan membuang sampah, berjualan dan merokok terpasang di salah satu sudut Taman Alun-Alun Kota Bandung, Minggu (18/1/2015).
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan berupa denda kepada pengunjung Taman Alun-Alun yang membuang sampah sembarangan di kawasan taman tersebut sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan bagi mereka yang merokok didenda Rp 5 juta dan yang berjualan Rp 1 juta. Foto-foto ancaman denda bagi pelanggar, klik di sini ! (Gani Kurniawan)