Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gua Monyet Kupang, Bekas Penangkaran Penjajah Jepang

Di tengah terik sinar matahari Kota Kupang-NTT, taman rekreasi Gua Monyet Kupang sepertinya cocok bagi anda yang ingin duduk berteduh dan bersantai.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Gua Monyet Kupang, Bekas Penangkaran Penjajah Jepang
Pos Kupang/Muhlis Al Alawi
Gua Monyet, di Jalan R.A Kartini No 1, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Selain itu, taman wisata ini juga juga cocok digunakan sebagai tempat makan siang bersama sambil menikmati keindahan pohon yang berada di taman rekreasi gua monyet Kupang.

Gua Monyet
Gua Monyet, di Jalan R.A Kartini No 1, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (Pos Kupang/Muhlis Al Alawi)

Saat anda berkeliling taman, selain pepohonan yang tumbuh diatas tanah bercampur batu karang raksasa, anda dapat menyaksikan beberapa gua peninggalan penjajah Jepang.

Konon gua itu dijadikan sebagai tempat penangkaran monyet.

Saat populasinya masih banyak, gua itu sering menjadi tempat peristirahatan bagi para monyet.

Kini gua itu kosong tanpa penghuni.

Taman Rekreasi Gua Monyet biasa ramai dikunjungi warga saat hari libur.

Untuk masuk ke taman itu Anda cukup membayar Rp 2.000 setiap orang.

BERITA REKOMENDASI

Taman dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 setiap harinya.

Akses ke taman rekreasi Gua Monyet Kupang tidaklah sulit.

Lokasinya persis di depan rumah jabatan kompleks pimpinan DPRD NTT.

Pintu Gua Monyet berhadapan langsung dengan rumah jabatan Ketua DPRD NTT saat ini.

Anda dapat menumpang angkutan umum bernomor lampu sepuluh dengan rute Kupang-Pasir Panjang-Walikota.


Satu penumpang dikenakan ongkos Rp 3.000.

Selain itu anda bisa menumpang ojek untuk mengantar tempat wisata yang persis berdampingan dengan Hotel Sasando Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas