Apa Bedanya Perbankan Masa Kini Dibanding Zaman Belanda? Kunjungi Museum Bank Indonesia
Museum Bank Indonesia menyajikan fakta sejarah perkembangan dunia perbankan tanah air dari zaman Belanda hingga sekarang.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Agung Budi Santoso
Indonesia merdeka tanggal 17 agustus 1945, keesokannya, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
Amanat UUD antara lain yaitu pembentukan bank sentral bernama Bank Indonesia yang bertugas mengatur nilai rupiah sekaligus menyelenggarakan pengedaran uang.
Dalam pelaksanaannya, dibentuklah yayasan pusat Bank Indonesia (modal diperoleh dari fonds kemerdekaan) yang kemudian bergabung dengan Bank Negara Indonesia (BNI) pada Agustus 1946.
Kala itu, negara kesatuan terbelah dua, perekonomian kacau karena pertempuran empat tahun antara Indonesia dan NICA (tentara Belanda).
Kedua pihak sama-sama menjalankan kebijakan defisit, NICA mengeluarkan uang kertas NICA dan RI mengeluarkan ORI (Oeang Republik Indonesia) yang hanya beredar di Jawa dan Madura.
Dan ada juga uang ORIDA (ORI Daerah) sebagai alat transaksi di Banten, Sumatera, serta daerah lainnya.
Pada akhir 1949, volume uang di wilayah NICA mencapai Rp 7 miliar, naik 180 persen dari 1945.
Sementara di wilayah Republik peredaran ORI tercatat Rp 6 miliar, meningkat tajam dari Rp 323 juta pada 1946.
Pada 2 November 1949 melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), struktur pemerintahan Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara baru ini wajib merundingkan kebijakan ekonomi dan politiknya yang terkait dengan utang piutang dengan Belanda.
Termasuk lalu lintas pembayaran Indonesia dan dunia luar harus melalui Belanda.
De Javasche Bank (DJB) ditunjuk sebagai bank sirkulasi RIS dan Bank Negara Indonesia (BNI) dijadikan bank pembangunan.
Pada 1950 pemerintah memutuskan RIS menjadi negara kesatuan dan pada 1951 saham DJB dibeli dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.