Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Go-Jek, Giliran Bajaj Bisa Dipanggil Lewat Aplikasi, Ini Dia Besaran Tarifnya

Setelah Go-jek dan Blu-Jek, giliran layanan bajaj bisa dipesan lewat aplikasi. Inilah besaran tarifnya.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Setelah Go-Jek, Giliran Bajaj Bisa Dipanggil Lewat Aplikasi, Ini Dia Besaran Tarifnya
Kompas/ Zulkarnaini
Suasana peluncuran bajaj berbasis aplikasi, BajaiApp, di Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (7/10). Kehadiran BajaiApp tersebut diharapkan mendongkrak pendapatan sopir bajaj dan mempermudah konsumen dalam mengakses pelayanan bajaj. 

"Kami pasti tangkap, pengelolanya kami beri kartu kuning (peringatan)," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Rabu. Menurut dia, jika peringatan dan penertiban tidak manjur, pihaknya mengancam bakal mencabut izin usaha.

Dia juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta rutin menertibkan ojek-ojek yang masih mangkal di trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lain.

Keberadaan ojek aplikasi yang kian masif memang menimbulkan persoalan baru terkait keamanan berkendara serta okupasi fasilitas umum dan fasilitas sosial. Pengemudi ojek kerap mengokupasi trotoar dan badan jalan serta mengemudikan sepeda motor sambil menggunakan telepon genggam.

Sepanjang Rabu, misalnya, pengemudi ojek aplikasi mengokupasi trotoar dan sebagian badan jalan di Jalan Wijaya 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka duduk berkelompok di dekat pedagang kaki lima sambil mengecek pesanan melalui telepon genggam.

Hendra Supenda (28), salah seorang pengemudi ojek, mengatakan, dirinya mangkal di Jalan Wijaya 1 sejak lima bulan lalu.

Menurut dia, sejak pengemudi ojek aplikasi bertambah banyak, dia kesulitan mendapatkan penumpang. Oleh karena itu, Hendra terpaksa mangkal untuk mendapatkan penumpang.

Berita Rekomendasi

"Saya tak parkir di jalan besar, jadi tidak membuat kemacetan," kata Miftahudin (25), pengemudi ojek lain. Apabila ditertibkan, warga Cipete ini akan mencari tempat mangkal lain.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Priyanto mengatakan, sesuai arahan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pihaknya akan gencar menertibkan pengemudi ojek yang melanggar aturan, baik ojek aplikasi maupun ojek pangkalan.

Dia sudah menertibkan 40 pesepeda motor yang melanggar aturan di Jalan Dokter Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.

Petugas mencabut pentil sepeda motor yang diparkir di atas trotoar.

Pemilik sepeda motor itu terdiri dari pengemudi ojek aplikasi, ojek pangkalan, dan pengunjung pusat perbelanjaan di kawasan itu. Penertiban akan dilakukan di tempat lain juga.

Akibat makin banyaknya tukang ojek aplikasi di Jakarta juga berdampak buruk. Mobil Agni Malagina (35), warga Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, misalnya, pernah ditabrak pengemudi ojek aplikasi.

Pengemudi ojek itu diduga tidak melihat mobil Agni karena sibuk berkendara sambil mengecek pesanan melalui telepon genggamnya.

Akibatnya, bagian belakang mobil Agni penyok dan catnya terkelupas. Pengemudi ojek dengan nomor kendaraan T 4274 MS itu juga sempat terjatuh. "Dia meminta maaf, tetapi tak mengganti rugi," kata Agni.

(B04/DNA/MKN)

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas