PNS Pekalongan Wajib Pakai Busana Adat Tiap Tanggal 15, Patut Dicontoh Pemda Lainnya
Pemda lainnya perlu mencontoh Pekalongan yang mewajibkan semua PNS-nya berpakaian adat setempat tiap tanggal 15.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mencanangkan memakai busana pakaian adat tradisional setiap tanggal 15 pada pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Dwi Arie Putranto di Pekalongan, Minggu, mengatakan sesuai Surat Edaran Penjabat Wali Kota Nomor 060/03798 mewajibkan PNS memakai pakaian adat atau tradisional setiap tanggal 15.
"Pemakaian busana adat itu sudah mulai dipakai para PNS pada 15 Oktober 2015. Adapun tujuan pemakaian busana adat ini untuk melestarikan budaya nusantara," katanya.
Ia mengatakan kebijakan pakaian adat ini sudah dicetuskan pada saat peringatan Hari Batik Nasional, 2 Oktober 2015. Saat itu, kata dia, pemkot berkomitmen akan ikut melestarikan sekaligus mengapresiasi keanekaragaman budaya Indonesia.
Menurut dia, pemkot akan memberikan kebebasan pakaian adat yang akan dipakai PNS, seperti budaya Solo, Yogyakarta, Pekalongan, Banyumas, bahkan luar Jawa.
"Kami persilakan menggunakan model pakaian adat dari manapun boleh. Mau pakai busana khas Jawa, Sumatera, maupun Bali, kami persilakan," katanya.
Kendati demikian, kata dia, pemkot masih memberikan toleransi pada PNS yang bertugas di lapangan, seperti satpol PP, petugas dinas perhubungan, dan petugas perbaikan listrik.
"Penggunaan pakaian baju adat juga akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bagi PNS yang bertugas di lapangan tidak perlu menggunakan busana adat. Sesuai kondisi saja, yang penting yang di kantor sudah memakai pakaian adat," katanya. (antaranews.com)