Perlukah Asuransi Traveling? Belajarlah dari Kisah Turis yang Terjebak Salju Gunung Everest Ini
Apakah perlu membeli produk asuransi sebelum kita traveling? Jawabannya, simak dulu kisah traveler yang terjebak salju Gunung Everest ini.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pendaki gunung, Laurence Chong telah mendaki Gunung Kinabalu. Setelah berhasil menaklukan gunung ini, ia kemudian pergi ke Kathmadu, Nepal, untuk menjelajahi Gunung Everest.
Laurence berangkat bersama rekan-rekannya dari Amerika Serikat, India, dan Prancis.
Namun ia kemudian mengalami masalah sinus serius. Ia terjebak di Gunung Everest, tepatnya di Namche Bazaar. Karena butuh penanganan cepat, Laurence harus diangkut dengan helikopter.
Ia dan rekannya menghubungi pihak asuransi dan segera dijemput dengan helikopter.
Laurence kemudian dievakuasi dari Namche Bazaar ke sebuah pusat perawatan di Lainchaur, Kathmandu.
Setelah kondisinya memulih, Laurence diterbangkan ke rumahnya di Kota Kinabalu, Malaysiam dan memulihkan diri di rumah.
Sudah begitu, Laurence tetap tak kapok mendaki. Ia mengaku bersyukur telah membeli asuransi perjalanan.
Biaya asuransi yang terjangkau telah menutupi biaya kesehatan dan pemulangannya dari Kathmadu, Nepal ke Kota Kinabalu, Malaysia.
Ada banyak asuransi perjalanan. Laurence sendiri menggunakan Tune Insure AirAsia Protection.
Pihak asuransi yang telah mengirimkan helikopter, menutupi biaya perawatan, dan menutupi biaya penerbangan pulangnya selama ‘tragedi’ sinus kumat yang menimpa dirinya di Namche Bazaar.
Tak hanya kasus seperti Laurence yang dapat ditangani.
Asuransi perjalanan seperti Tune Insure AirAsia Protection juga melindungi hal-hal seperti keterlambatan bagasi, keterlambatan penerbangan, evakuasi, bahkan hingga ganti rugi barang bawaan yang rusak.
Pemesanan Tune Insure juga cukup sederhana dan dapat dilakukan sambil memesan tiket secara online atau melalui aplikasi AirAsia.
Apabila bepergian menggunakan penerbangan AirAsia dan mengambil program Asuransi Perjalanan, maka secara otomatis mendapat perlindungan mulai dari kecelakaan diri, pembatalan perjalanan, kerusakan atau kehilangan bagasi dan barang-barang pribadi, keterlambatan penerbangan/transportasi umum, gangguan perjalanan, hingga biaya pengobatan akibat kecelakaan dan biaya evakuasi/repatriasi. (*)