Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berniat Sewa Mobil Saat Liburan di Luar Negeri? Perhatikan 3 Hal Ini

Pemesananan kendaraan sebelum meninggalkan Indonesia akan memudahkan proses lebih mudah, lebih aman, dan lebih murah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

2. Surat izin mengemudi internasional

Surat izin mengemudi (SIM) internasional bisa digunakan di negara-negara yang juga menerbitkan surat izin tersebut.

Wisatawan Indonesia hanya dapat mengurus di kantor Polda Metro Jaya yakni Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000, foto copy paspor, SIM, dan KTP.

Seperti di Amerika Serikat, ada dua lembaga resmi yang dapat menerbitkan SIM internasional seperti American Automobile Association (AAA) dan the National Automobile Club.

Jangan tertipu dengan lembaga yang menawarkan jasa-jasa pembuatan SIM internasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian periksalah kebijakan terkait SIM internasional di kedutaan negara yang akan Anda kunjungi.

Sumber: Kompas.com
Halaman
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas