Panduan Lengkap Cara Mengurus Bebas Visa ke Jepang
Berikut informasi pengurusan visa waiver dari situs resmi Japan National Tourism Organization dan Kedutaan Besar Jepang.
Editor: Malvyandie Haryadi
Untuk pengurusan Visa Waiver, wisatawan hanya cukup menyiapkan dokumen e-paspor dan formulir aplikasi permohonan.
Formulir permohonan visa waiver bisa diunduh di situs resmi Kedutaan Jepang (http://www.id.emb-japan.go.jp) yang tersedia dalam bentuk pdf dan word.
Tinggal isi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, masa berlaku, alamat tinggal, nomor telepon rumah, nomor telepon genggam, tanggal pengajuan, dan tanda tangan.
Berapa lama pengurusan?
Proses pengurusan Visa Waiver selama dua hari kerja di Kedutaan Jepang atau Kantor Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia.
Untuk mendaftarkan permohonan visa waiver, wisatawan disarankan datang pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Hasil permohonan visa waiver akan diberikan pada siang hari.
Bukti bebas visa?
Wisatawan yang telah mendaftarkan permohonan visa waiver akan diberikan e-paspor dengan bukti registrasi berupa stiker bebas visa.
Visa tersebut bisa digunakan untuk liburan ke Jepang dengan durasi tinggal maksimal selama 15 hari, bisa digunakan berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis.
Turis tak perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali melakukan perjalanan. Masa berlaku tiga tahun.
Berapa biaya yang diperlukan?
Untuk mengurus permohonanvisa waiver, wisatawan tidak dikenakan biaya administrasi.
Hal yang berbeda jika akan mengurus visa dengan paspor biasa, wisatawan akan dikenakan biaya administrasi permohonan visa.