Hanya Penumpang Dengan Kriteria Seperti yang Bisa Duduk di Pintu Darurat Pesawat
Hanya penumpang dengan kriteria seperti ini yang bisa duduk di kursi dekat pintu darurat (emergency exit) pesawat terbang.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Setiap pesawat terbang memiliki pintu-pintu darurat yang hanya digunakan saat kondisi darurat. Salah satunya adalah pintu darurat di area tengah pesawat.
Umumnya di area tersebut, ruang antar kursi lebih luas untuk memudahkan proses evakuasi. Kursi dengan ruang lebih lega ini kerap kali diminati calon penumpang, terutama jika naik pesawat berbiaya rendah.
Namun, siapakah yang boleh duduk di dekat pintu darurat pesawat tersebut?
Humas Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Benny Siga Butarbutar menyebutkan, penumpang yang bisa duduk di dekat pintu darurat pesawat adalah orang yang dianggap mampu dan sehat.
Selain itu, penumpang tersebut dianggap mampu membantu awak kabin jika pesawat mengalami keadaan darurat.
Oleh karena itu, penting bagi penumpang yang duduk dekat kursi darurat mendengarkan instruksi awak kabin.
“Laki-laki atau perempuan bisa duduk di sana. Yang penting sehat dan jelas bisa bantu pramugari. Juga lebih baik jangan lansia, ibu hamil, anak-anak yang duduk dekat pintu darurat,” jelasnya, Senin (11/4/2016).
Umumnya, aturan penerbangan menyebutkan anak-anak berumur di bawah 15 tahun tidak diperbolehkan duduk di kursi deretan pintu darurat.
Menurut Benny, di saat-saat darurat diperlukan tindakan yang cepat dari penumpang untuk membantu awak kabin saat membuka pintu darurat.
“Itu kan tempat khusus di pesawat. Jadi tanggung jawabnya selain menjadi penumpang juga untuk membantu pramugari. Nanti ada instruksi khusus dari pramugari,” ujar Benny.
Penentuan untuk mendapatkan bangku dekat pintu darurat tersebut, menurut Benny, akan ditentukan saat proses check-in di bandara. Biasanya penumpang akan ditanyakan oleh petugas check-in terkait tempat duduk di dekat pintu darurat. (Wahyu Adityo/kompas.com)