Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Agar Tak Mudah Tertipu, Ini Cara Pendaftaran Haji ONH Biasa dan Haji Plus yang Benar

Agar tak mudah tertipu, ini cara pendaftaran haji ONH biasa dan haji plus yang benar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Agar Tak Mudah Tertipu, Ini Cara Pendaftaran Haji ONH Biasa dan Haji Plus yang Benar
AGUNG BUDI SANTOSO/ TRIBUNNEWS.COM
Jamaah umrah di Kuala Lumpur International Airport, Malaysia, Minggu (17/4/2016) 

Pelunasan ONH Plus setelah calon haji mendapat kepastian nomor porsi hajinya bisa berangkat di tahun musim haji yang ditetapkan.

Porsi calon haji ONH Plus sebanyak 10.000 orang diperebutkan oleh penyelengara haji ONH plus atau travel haji maksimal 500 orang. Jumlah pembayaran ONH Plus mulai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta tergantung fasilitas hotel dan jumlah teman sekamar yang dipilih.

A photo posted by Agung Budi (@agungbsgram) on


Apabila calon haji memilih menginap di hotel berbintang lima yang dekat sekali dengan Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah akan menambah mahalnya ONH Plus yang harus dibayar.

Jadi kepada calon haji saya sarankan untuk membuka sendiri tabungan hajinya langsung di bank-bank yang ditunjuk Departemen Agama.

Setelah pelunasan baru menyerahkan syarat-syarat hajinya kepada yayasan untuk ONH Biasa dan kepada travel haji ONH Plus. Hal ini untuk menghindari penipuan-penipuan pemberangkatan haji yang masih marak sekali sekarang ini di Indonesia .

Karena masih banyak oknum-oknum yang menjanjikan pemberangkatan haji cepat tanpa melalui antrian nomor porsi haji.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal sekarang ini ONH Biasa maupun ONH Plus harus mendapat nomor porsi haji lebih dahulu baru bisa berangkat haji secara resmi.

Pastikan calon haji memiliki tabungan haji di bank-bank yang ditunjuk dahulu sebelum menyerahkan syarat-syarat haji kepada penyelengara haji ONH Biasa atau Plus. (Asita Suryanto, email: asita@djojokoesoemo.com)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas