Cara Cetak "Boarding Pass" dan "Check-In" di Stasiun Kereta Api
Lalu, bagaimanakah cara Check-In dan Boarding Pass yang mesti dilakukan penumpang kereta api?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beragam inovasi telah dilakukan oleh PT. KAI seperti pemberlakuan sistem Check-In dan Boarding Pass untuk penumpang kereta api.
Penumpang yang telah membeli tiket saluran-saluran resmi, seperti minimarket terkemuka, kantor pos, dan agen perjalanan bisa melakukan check in di mesin check in mandiri yang terdapat di stasiun mulai 12 jam sampai 10 menit sebelum keberangkatan.
Pemberlakuan sistem Check-In dan Boarding Pas telah diberlakukan di stasiun-stasiun Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, dan Daop 7 Madiun.
Lalu, bagaimanakah cara Check-In dan Boarding Pass yang mesti dilakukan penumpang kereta api? Berikut KompasTravel himpun langkah-langkah untuk melakukan check in dan boarding pass di stasiun kereta api.
1. Jika Anda telah membeli tiket kereta api, cari mesin check-in.
Check-in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di mesin check-in mandiri.
Mesin akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan.
2. Setelah boarding pass keluar, itulah tanda bukti tiket yang akan diperiksa oleh petugas stasiun.
Saat boarding jangan lupa membawa kartu identitas sesuai dengan yang tertera di boarding pass. Petugas akan melakukan verifikasiboarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang.
3. Pasca-pemeriksaan boarding pass.
Anda bisa menunggu kedatangan dan waktu keberangkatan kereta api di ruang tunggu sampai pengumuman resmi dari pihak stasiun.
4. Saat berada di dalam kereta api.
Pastikan Anda duduk sesuai dengan nomor gerbong dan kursi yang tertera di boarding pass.