Beri Ulasan Palsu di TripAdvisor, Pria di Italia Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara
Seorang pria di Italia telah dipenjara selama sembilan bulan karena ulasan palsu di TripAdvisor.
Editor: Rizky Tyas Febriani
(TribunTravel.com/Arif Setyabudi Santoso)
TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pria di Italia telah dipenjara selama sembilan bulan karena ulasan palsu di TripAdvisor.
Pria tersebut menjual ulasan palsu dan positif ke ratusan bisnis di seluruh Italia untuk meningkatkan profil online mereka.
Dia menggunakan perusahaan PromoSalento dalam bisnisnya.
Dalam sebuah keputusan penipuan di sebuah pengadilan pidana di Lecce, pria yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan.
Pria tersebut juga diharuskan membayar Rp 192 juta atas tindakannya.
Di Italia, ilegal menulis ulasan palsu menggunakan identitas palsu.
Banyak penegak hukum telah menindak perusahaan-perusahaan atau individu-individu yang dengan sengaja menyesatkan para pelanggan di Italia.
Tetapi penipuan dengan ulasan di TripAdvisor baru kali ini berakhir di penjara.
"Kami melihat ini sebagai keputusan penting untuk internet," kata pihak TripAdvisor, Brad Young.
“Menulis ulasan palsu selalu merupakan penipuan, tetapi ini adalah pertama kalinya kami melihat seseorang dikirim ke penjara sebagai hasilnya.”