Cara Mudah ke Taiwan Tanpa Visa untuk Pemegang Paspor WNI
kamu pemegang paspor Indonesia juga bisa berkunjung ke Taiwan tanpa harus mengajukan visa, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Pada umumnya bila ingin berkunjung ke Taiwan, kamu perlu mengurus aplikasi pengajuan visa.
Namun ternyata, kamu pemegang paspor Indonesia juga bisa berkunjung ke Taiwan tanpa harus mengajukan visa, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Diketahui bahwa, per 1 Januari 2016, pemegang paspor Indonesia yang memiliki visa yang masih valid atau Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Inggris, satu negara Schengen, Australia, atau Selandia Baru, bisa berlibur di Taiwan hingga 30 hari tanpa perlu mengajukan visa Taiwan.
TONTON JUGA
Kamu hanya perlu mengurus Travel Authorization Certificate (TAC) dengan melakukan registrasi online di sini untuk mendapatkan Travel Authorization Certificate (TAC).
• Cara Mudah Mengajukan Visa Waiver ke Jepang untuk Pemegang e-Paspor
Kemudian isi data-data yang diperlukan, setelah itu kamu harus mengunduh/download kemudian mencetak dokumen TAC tersebut.
Saat jadwal penerbangan tiba, tunjukkan dokumen itu beserta dengan visa yang masih valid dari salah satu negara di atas kepada petugas imigrasi Taiwan.
Selain visa yang masih valid, kamu juga wajib memiliki tiket pulang kembali ke Indonesia, kalau tidak maka petugas tidak akan mengizinkan kamu masuk ke Taiwan.
Cara Mudah Mengurus Pengajuan Visa ke Taiwan
Namun bila kamu tidak mempunyai visa yang masih valid atau Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Inggris, salah satu negara Schengen, Australia, atau Selandia Baru, maka kamu perlu mengurus visa.