Ini Sanksi yang Akan Dihadapi Para Pelanggar Aturan saat Mendaki Sindoro
Gunung di atas ketinggian 3.000 mdpl favorit para pendaki di antaranya adalah Gede-Pangrango, Merbabu, Semeru, Sumbing, dan Sindoro.
Editor: Malvyandie Haryadi
Jika sampai dilanggar, maka akan ada sanksi yang menanti pendaki. Ini dia jenis pelanggaran dan ketentuan denda pada pendakian Gunung Sindoro via Tambi:
1. Membawa tisu basah: Denda Rp 1.025.000
2. Masuk tanpa izin: Denda dua kali harga tiket (HTM: Rp 15.000) dan 10 bibit pohon
3. Membuang sampah sembarangan: Denda 5 bibit pohon
4. Tidak membawa sampah turun: Denda 5 bibit pohon
5. Membuat api unggun: Denda 5 bibit pohon
6. Menebang pohon: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon
7. Membawa obat terlarang atau minuman keras: Disita
8. Membawa senjata tajam: Disita
9. Berbuat maksiat atau berzina: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon
10. Mencuri: Diserahkan kepada pihak berwajib
11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja: Denda 5 bibit pohon
12. Memetik bunga edelweiss: Denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi
13. Membawa dan menyalakan kembang api: Denda 10 bibit pohon
14. Merusak dan mencorat-coret plang: Denda 5 bibit pohon
Pada 14 peraturan tersebut, biaya bibit pohon adalah Rp 50.000 per bibit.
Harga itu meliputi harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut. Sementara senjata tajam akan disita jika panjangnya melebihi 30 cm.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berani Melanggar Aturan saat Mendaki Sindoro? Berikut Sanksinya