Sembarangan Berjemur Pakai Bikini, Wisatawan Ini Didenda Rp 3,5 Juta
Seorang turis didenda 225 Euro atau sekitar Rp 3,5 juta karena sembarangan berjemur dengan mengenakan bikini di Venesia.
Editor: Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Seorang turis didenda 225 Euro atau sekitar Rp 3,5 juta karena sembarangan berjemur dengan mengenakan bikini di Venesia.
Turis wanita asal Kanada berusia 23 tahun, berniat untuk berjemur di Papadopoli Hardens yang terletak hanya beberapa langkah dari Piazzale Roma.
Dilansir TribunTravel dari laman The Sun, turis wanita tersebut didenda sebesar Rp 3,5 juta setelah polisi menemukannya sembarangan berjemur dengan memakai bikini.
Menurut Express, polisi menindak perilaku wisatawan yang dianggap tidak pantas.
Menurut dewan Kota Venesia, wisatawan maupun penduduk lokal dilarang berjalan di area publik dengan menggunakan pakaian renang atau bertelanjang dada.
Selain larangan di atas, Kota Venesia juga memiliki beberapa peraturan lainnya yang memiliki denda jika dilanggar.
Semisal melompat ke air mancur atau kanal, serta duduk atau berbaring di tangga monumen dan obyek wisata bersejarah.
Pekan lalu, dua wisatawan juga didenda karena mengendarai motor tanpa menggunakan atasan melewati pusat Venesia.
Dua wisatawan tersebut didenda Rp 3,5 juta karena mengendarai motor tanpa menggunakan atasan di dekat gereja San Simeone Piccolo, menurut The Local Italy.