Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tempat di Thailand yang Larang Pengunjung Merokok, Dendanya Rp 2,2 Juta

Thailand baru-baru ini memperkenalkan undang-undang merokok yang lebih ketat dengan pelaku menghadapi denda hingga 5.000 Baht setara Rp 2,2 juta.

Penulis: Ambar Purwaningrum
zoom-in Daftar Tempat di Thailand yang Larang Pengunjung Merokok, Dendanya Rp 2,2 Juta
Pixabay
Ilustrasi rokok 

TRIBUNNEWS.COM - Thailand baru-baru ini memperkenalkan undang-undang merokok yang lebih ketat dengan pelaku menghadapi denda hingga 5.000 Baht setara Rp 2,2 juta.

Perokok yang berkunjung ke Thailand harus memperhatikan bahwa merokok sekarang tidak hanya dilarang di dalam beberapa bangunan, tetapi juga di luar jika terlalu dekat dengan pintu masuk atau keluar publik.

Ini adalah perubahan signifikan yang mungkin membuat wisatawan tidak sadar jika mereka menyalakan rokok di luar hotel, pub, atau restoran.

Peraturan baru dari Departemen Kesehatan Masyarakat mulai berlaku pada bulan Februari tahun 2019.

 Siap Bikin Lapar! 6 Rekomendasi Street Food Populer di Thailand yang Wajib Dicoba

Lokasinya

Merokok sudah dilarang di banyak tempat dan di transportasi umum.

Poin kunci dari undang-undang baru ini adalah bahwa merokok dilarang jika langsung di luar berbagai bangunan publik.

Berita Rekomendasi

Sekarang ada 'zona pengecualian' 5 meter di luar pintu masuk dan keluar publik yang dilarang merokok.

ilustrasi Rokok
ilustrasi Rokok (ecigresearch.com)
 

 10 Tempat Wisata Populer di Thailand yang Sayang Jika Dilewatkan

Lebih dari 80 jenis bangunan dan tempat tercakup dalam undang-undang merokok baru yang meliputi:

- bandara

HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas