TRIBUNWIKI : Angkasa Pura I, Perusahaan BUMN Pemberi Layanan Lalu Lintas Udara
PT Angkasa Pura I (Persero) adalah pelopor pengusahaan kebandarudaraan secara komersial di Indonesia bermula sejak tahun 1962
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura I (Persero), atau dikenal juga dengan Angkasa Pura Airports, adalah pelopor pengusahaan kebandarudaraan secara komersial di Indonesia bermula sejak tahun 1962.
Ketika itu Presiden RI Soekarno baru kembali dari Amerika Serikat.
Soekarno menegaskan keinginannya kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum agar lapangan terbang di Indonesia dapat setara dengan lapangan terbang di negara maju.
Tanggal 15 November 1962 terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara (PN) Angkasa PuraKemayoran.
Tugas pokoknya adalah untuk mengelola dan mengusahakan Pelabuhan Udara Kemayoran di Jakarta yang saat itu merupakan satu-satunya bandar udara internasional yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri selain penerbangan domestik.
Setelah melalui masa transisi selama dua tahun, terhitung sejak 20 Februari 1964 PN Angkasa Pura Kemayoran resmi mengambil alih secara penuh aset dan operasional Pelabuhan Udara Kemayoran Jakarta dari Pemerintah RI.
Tanggal 20 Februari 1964 itulah yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi perusahaan.
Pada tanggal 17 Mei 1965, berdasarkan PP Nomor 21 tahun 1965 tentang Perubahan dan Tambahan PP Nomor 33 Tahun 1962, PN Angkasa PuraKemayoran berubah nama menjadi PN Angkasa Pura, dengan maksud untuk lebih membuka kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia.