Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati, Paspor Rusak atau Hilang Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Bagi kamu yang memiliki paspor, sebaiknya kamu merawat dan menjaga paspormu agar tidak rusak apalagi hilang.

Editor: Rizky Tyas Febriani
zoom-in Hati-hati, Paspor Rusak atau Hilang Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
pikniek.com
Paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang memiliki paspor, sebaiknya kamu merawat dan menjaga paspormu agar tidak rusak apalagi hilang.

Hal ini karena bila paspor yang kamu miliki rusak atau bahwa hilang, maka kamu akan dikenakan denda saat membuat paspor baru.

Bila Paspor Hilang, maka kamu akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk paspor rusak dikenakan denda Rp 500 ribu.

Besaran biaya denda tersebut belum termasuk biaya penggantian buku paspor sebesar Rp 350 ribu. Baca selengkapnya >>>

Baca: Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang

Baca: Pesawat Delay 11 Jam Gara-gara Pilot Kehilangan Paspor

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas