Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara RKUHP, Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali

Turis asal Australia mulai membatalkan rencana liburan ke Bali karena takut akan rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Editor: Sinta Agustina
zoom-in Gara-gara RKUHP, Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali
Tribun Bali/Made Argawa
Tanah Lot, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Turis asal Australia mulai membatalkan rencana liburan ke Bali karena takut akan rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," tertulis dalam Pasal 417 RKUHP

Pengelola 30 villa di Bali, Elizabeth Travers mengatakan saat ini sudah ada pembatalan pesanan karena wacana RKUHP.

"Meskipun undang-undang belum berubah, saya sudah menerima beberapa pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi yakin untuk ke Bali karena mereka bukan pasangan menikah," kata Travers dikutip dari Dailymail.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Baca: 8 Negeri di Atas Awan di Indonesia yang Wajib Traveler Kunjungi

Baca: 7 Fakta Unik Wamena, Kota Kecil di Papua yang Berjuluk Mutiara Hitam

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas