Pengalaman ke Malaysia dengan Masa Berlaku Paspor Kurang 6 Bulan, Urusan Imigrasinya Seribet Ini
Sebaiknya jika memiliki rencana berpergian ke Malaysia hal ini benar-benar diperhitungkan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -- Sebaiknya jika memiliki rencana berpergian ke Malaysia hal ini benar-benar diperhitungkan.
Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan.
Jika tidak, akan berurusan dengan pihak imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Pengalaman ini dialami wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu saat berkunjung ke Malaysia beberapa waktu lalu.
Setibanya di Bandara, proses imigrasi yang sekiranya hanya butuh waktu 10-30 menit, dihabiskan hingga dua jam.
Memasuki counter Imigrasi Clearation, petugas yang biasa langsung memberikan stempel pada paspor, akan bertanya kepada pemilik paspor.
"Berapa hari anda akan berkegiatan di sini," ujar petugas Imigrasi.
"Sehari saja," jawab singkat Rina Ayu.
Meski sudah penunjukan tiket kepulangan, namun petugas tersebut masih menyuruh masuk ke kantor imigrasi bandara.
Di sana puluhan pendatang dikumpulkan jika memiliki paspor yang bermasalah.
Dipanggil satu per satu, diintrogasi, lalu mendapat jawaban bisa masuk Malaysia, ditahan, atau bahkan dideportasi.
Pada proses itu lah siapa saja yang datang dengan paspor yang dianggap bermasalah menunggu dengan perasaan cemas.
Melihat puluhan orang asing yang diintrogasi terbuka dengan sejumlah pertanyaan berbeda-beda, seputar kegiatan, kepentingan, hingga jumlah uang yang dibawa masuk ke negeri Jiran.