Parkir di Bandara 6 Bulan, Tagihan Mobil ini Sampai Rp 10 Juta
Dua kendaraan itu, yakni sepeda motor dengan nomor polisi AE 2570 XQ dan mobil dengan pelat nomor B 8276 XQ.
Editor: Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Biasanya orang memarkir kendaraannya hanya beberapa jam. Meskipun sampai menginap, paling lama beberapa hari saja.
Namun, bagaimana jadinya jika mobil atau sepeda motor diparkir hingga berbulan-bulan?
Bisa dibayangkan berapa besar tagihan yang harus dibayar oleh sang pemilik kendaraan itu.
Kejadian itu terjadi di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. BACA SELENGKAPNYA >>>>>>
• 16 Tempat Wisata di Jogja yang Ramah di Kantong, Ada yang Cukup Bayar Parkir Saja
• Mulai 20 Desember 2019, KA Bandara Adi Soemarmo Beroperasi
Berita Rekomendasi