Viral Traveler yang Didenda Rp 1 Juta Karena E-Toll Hilang, Jasa Marga Angkat Bicara
Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT.Jasa Marga (Persero), Erfan Afandi, mengklarifikasi terkait penerapan denda dua kali lipat terhadap pengguna jalan
Editor: Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial Facebook seorang pengguna Tol Mojokerto kena denda Rp 1.002.000 lantaran kartu E-Toll hilang.
Terkait hal itu, Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT.Jasa Marga (Persero), Erfan Afandi, mengklarifikasi terkait penerapan denda dua kali lipat terhadap pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan kartu elektronik E-Toll.
Erfan mengatakan penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan E-Toll dari asal Pintu Gerbang (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.
"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol. Kami sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya saat dikonfirmasi Surya, Jumat (20/12/2019). BACA SELENGKAPNYA >>>>>
• Viral di Medsos Traveler Didenda Rp 1 Juta Karena E-Toll Hilang, Begini Kronologinya
• Tarif Tol Jakarta - Cikampek - Trans Jawa Selama Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.