Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Wings Air Soal Penumpang yang Buka Pintu Darurat Pesawat, Bisa Didenda Rp 500 Juta

Wings Air memberikan klarifikasi terkait insiden salah seorang penumpang yang membuka pintu darurat pesawat.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
zoom-in Klarifikasi Wings Air Soal Penumpang yang Buka Pintu Darurat Pesawat, Bisa Didenda Rp 500 Juta
ATR Aircraft
Pesawat ATR72 ke-50 yang dikirim untuk Wings Air. 

TRIBUNNEWS.COM - Wings Air memberikan klarifikasi terkait insiden salah seorang penumpang yang membuka pintu darurat pesawat.

Insiden terjadi dalam penerbangan bernomor IW-1478 yang melayani dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) tujuan Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (LNU).

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kejadian bermula ketika persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat.

Kemudian, secara tiba-tiba salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F, tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan. Baca selengkapnya -------->>>>>>>

Tonton juga:

 Jangan Minta Es Batu di Pesawat, Staf Maskapai Ini Ungkap Alasan Mengerikan di Baliknya

 Waspada Parasit Penghisap Darah di Kursi Pesawat, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas