Cegah Virus Corona, Pendatang dari 10 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia
Sementara bagi WNI yang baru dari 10 negara tersebut, Kemenlu menyebutkan akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Editor: Ambar Purwaningrum
LUDOVIC MARIN/AFP
Petugas polisi memeriksa dokumen seorang pria di depan Menara Eiffel di Paris, Perancis, Rabu (18/3/2020). Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 sudah memberikan dampak yang begitu besar di semua belahan dunia.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memperketat aturan perlintasan orang dari dan ke Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan tambahan pada Selasa (17/3/2020).
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah upaya Pemerintah RI memerangi penyebaran virus corona.
Satu poinnya yaitu melarang pendatang yang berkunjung ke delapan negara dalam 14 hari terakhir masuk atau transit ke Indonesia.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, terdapat 16 poin yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Terbaru! Perubahan Kebijakan Layanan MRT Jakarta untuk Menghambat Penyebaran Corona
• Akibat Pandemi Virus Corona, Penerbangan Ini Jadi yang Terjauh di Dunia
TONTON JUGA
Berita Rekomendasi