Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbauan Terkait Larangan Masuk Bagi WNI ke Selandia Baru

Baru-baru ini, Perdana Menteri Selandia Baru mengumumkan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke sana.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Imbauan Terkait Larangan Masuk Bagi WNI ke Selandia Baru
Instagram/edstott
Paspor Selandia Baru 

TRIBUNNEWS.COM - Masih dalam kasus penyebaran virus corona, sebagian negara tetapkan status darurat hingga memberlakukan 'lockdown'.

Lockdown ini bisa diartikan sebagai mengunci suatu negara, sehingga warga tidak bisa keluar dan tetap berada di wilayah tersebut.

Baru-baru ini, Perdana Menteri Selandia Baru mengumumkan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke sana.

Imbauan ini efektif diberlakukan mulai Kamis (19/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona

 Imbas Virus Corona, Pendatang dari 10 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

TONTON JUGA

Selain 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas