Imbauan Terkait Larangan Transit di Taiwan Bagi WNI, Berlaku Mulai 24 Maret 2020
Otoritas Taiwan mengeluarkan kebijakan berupa larangan transit seluruh penerbangan di wilayah Taiwan.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi situasi penyebaran virus corona (covid-19), Otoritas Taiwan memberlakukan kebijakan baru terkait penerbangan.
Otoritas Taiwan mengeluarkan kebijakan berupa larangan transit seluruh penerbangan di wilayah Taiwan.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Selasa (24/3/2020) pukul 00.00 waktu setempat.
Seperti unggahan dalam akun Instagram @safetravel.kemlu, imbauan itu akan diberlakukan hingga 7 April 2020 mendatang. HALAMAN SELANJUTNYA > > > > >
• Viral, Pekerja Bandara Narita Tak Sengaja Jatuhkan Reagen Virus Corona di Ruang Karantina
• Ingin Wabah Corona Segera Berakhir, Pilot Ini Tulis Pesan di Udara
TONTON JUGA
Berita Rekomendasi