Cegah Penyebaran Covid-19, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan hingga 19 April 2020
Sehubungan dengan masa status tanggap darurat virus corona (COVID-19), kebijakan ganjil genap ditiadakan.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Aparat kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan masa status tanggap darurat virus corona (COVID-19), kebijakan ganjil genap ditiadakan.
Hal tersebut demi menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan pencabutan ganjil genap mulai ditiadakan pada 6-19 April 2020.
Informasi itu disebutkan juga dalam unggahan di akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (6/4/2020). HALAMAN SELANJUTNYA >>>>
• 8 Tips Cegah Tertular Virus Corona Saat naik KRL, Jangan Lupa Bawa Hand Sanitizer
• 9 Pantai di Jogja yang Bisa Dikunjungi Setelah Pandemi Virus Corona Berakhir
TONTON JUGA
Berita Rekomendasi