Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penyebaran Covid-19, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan hingga 19 April 2020

Sehubungan dengan masa status tanggap darurat virus corona (COVID-19), kebijakan ganjil genap ditiadakan.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Cegah Penyebaran Covid-19, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan hingga 19 April 2020
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Aparat kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan masa status tanggap darurat virus corona (COVID-19), kebijakan ganjil genap ditiadakan.

Hal tersebut demi menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan pencabutan ganjil genap mulai ditiadakan pada 6-19 April 2020.

Informasi itu disebutkan juga dalam unggahan di akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (6/4/2020). HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

 8 Tips Cegah Tertular Virus Corona Saat naik KRL, Jangan Lupa Bawa Hand Sanitizer

 9 Pantai di Jogja yang Bisa Dikunjungi Setelah Pandemi Virus Corona Berakhir

TONTON JUGA

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas