Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wisatawan Indonesia Beberkan Pengalaman Terjebak Lockdown di 2 Negara

Hal berbeda dirasakan ketika ia sedang berada di Kepulauan Galapagos, Ekuador. Ia menerima laporan dari jasa akomodasi tempat dirinya menginap mengata

Editor: Content Writer
zoom-in Seorang Wisatawan Indonesia Beberkan Pengalaman Terjebak Lockdown di 2 Negara
Dailymail
Galapagos 

Lanjutnya, Ezta pun berdiskusi dengan pihak KBRI tentang kejelasan nasib dirinya di negara tersebut.

Hasil diskusi menyatakan dirinya enggan untuk pulang kembali ke Tanah Air di kala situasi masih mencekam.

Alasannya enggan pulang juga ditambah dengan pengumuman resmi dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait penutupan perbatasan Indonesia mulai 16 Maret hingga 10 April.

Kegiatan selama berada di Ekuador pada masa lockdown

Berada di dua negara yang menerapkan kebijakan lockdown membuat pergerakan Ezta selalu diawasi pemerintah setempat.

Ia bercerita selama dua bulan berada di Quito, ibukota Ekuador, dirinya sangat jarang keluar rumah.

Pemerintah Ekuador menerapkan kebijakan orang hanya boleh keluar dengan alasan penting seperti ke supermarket dan rumah sakit untuk urusan medis.

Berita Rekomendasi

Pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan waktu beraktivitas di luar rumah yaitu pukul 05.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Sementara itu, untuk waktu di atas pukul 14.00 hingga pukul 05.00 pagi, semua orang wajib berada di rumah.

"Jadi memang benar-benar teratur. Penduduknya di sana kan ada sekitar 3 juta orang, hitungannya kota padat penduduk, tapi mereka semua paham akan kondisi ini, jadi ada jaga jarak dan lainnya," jelas Ezta.

Selain itu, di tempat penginapan Ezta tinggal, protokol kesehatan Covid-19 juga diadakan.

Ia mencontohkan pengadaan genangan air berisi clorox atau pemutih untuk disinfektan alas kaki.

"Jadi ketika saya masuk ke pintu penginapan itu, siapa saja, pasti harus menaruh alas kakinya di genangan air berisi clorox tersebut," katanya.

Tak hanya di situ, kebijakan pemerintah juga mengatur penduduknya yang memiliki kendaraan mobil untuk operasional penggunaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas