Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Biaya Rapid Test untuk Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Jika ingin melakukan penerbangan domestik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon penumpang.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Segini Biaya Rapid Test untuk Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 

TRIBUNNEWS.COM - Jika ingin melakukan penerbangan domestik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon penumpang.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 8 Ketentuan yang Harus Dipenuhi Penumpang saat Naik Pesawat Lion Air di Masa Adaptasi New Normal

 Pramugari Beri Saran Sebaiknya Penumpang Gunakan Pakaian Ini saat Terbang

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas