Tak Lagi Syaratkan SIKM bagi Penumpang dari dan ke Jakarta, PT KAI Imbau Penumpang Jujur Isi CLM
Calon penumpang kereta api dari dan ke Jakarta tidak lagi disyaratkan membawa SIKM. PT KAI mengimbau masyarakat tetap jujur dalam mengisi CLM.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menyampaikan bahwa kini calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke Jakarta tidak lagi disyaratkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Eva menyebutkan, hal itu menyesuaikan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang meniadakan SIKM sebagai syarat masyarakat berpergian sejak Selasa (14/7/2020) lalu.
Oleh karena itu, Eva menuturkan, PT KAI pun tidak lagi mensyaratkan SIKM bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
"Mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa 14 Juli, yang meniadakan lampiran Surat Izin Keluar Masuk sebagai syarat untuk masyarakat yang akan berpergian, maka untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen," terang Eva dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com.
Baca: PT KAI Wajibkan Penumpang KA Jarak Jauh dari dan ke DKI Jakarta Buat Isi CLM
Baca: KAI Tetap Operasikan KA Jarak Jauh Argo Parahyangan Pada 13 Juli 2020
Eva mengatakan, syarat SIKM kini diganti dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store maupun Apple App Store.
Prosedur tersebut diberlakukan PT KAI Daop 1 Jakarta mulai Rabu (15/7/2020).
Untuk itu, Eva pun mengimbau para calon penumpang untuk jujur dalam mengisi CLM tersebut.
"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," ujar Eva.
Eva menambahkan, calon penumpang kereta api dari dan ke Jakarta tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan PCR atau Rapid Test.
Tentunya, Surat Bebas Covid-19 tersebut harus dipastikan masih berlaku, yaitu tidak melebihi jangka waktu 14 hari sejak surat diterbitkan.
Selain itu, Eva mengatakan, calon penumpang juga dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid Test.
Eva menyebutkan, masyarakat juga diminta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
Protokol Kesehatan Bagi Penumpang Kereta Api
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, calon penumpang kereta api harus dipastikan dalam kondisi sehat.