Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denda Minimal Rp 39 Juta dan Penjara 15 Hari untuk Penyelundup Jemaah Haji

Rupanya, di Saudi sana banyak beredar iklan jasa membawa orang masuk ke Mekah, untuk melakukan Wukuf.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Denda Minimal Rp 39 Juta dan Penjara 15 Hari untuk Penyelundup Jemaah Haji
ABDEL GHANI BASHIR / AFP
Kondisi Kabah di Mekah sebelum dan sesudah visa Umrah ditangguhkan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Saudi Arabia akan memberikan sanksi denda dan penjara, bagi siapa saja mengangkut jemaah tanpa izin haji ke wilayah kerajaan itu.

Sebagaimana dilansir laman Arab News, hukuman yang akan diberikan sangat berat, karena pelakunya dianggap membahayakan kesehatan massa.

Rupanya, di Saudi sana banyak beredar iklan jasa membawa orang masuk ke Mekah, untuk melakukan Wukuf.

Iklan itu, menurut Mayor Jenderal Zayed Al-Tuyan, komandan Pengamanan Haji, adalah tipuan mengingat banyak orang ingin melakukan ritus Haji. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Gagal Berangkat, Bagaimana Nasib Perlengkapan Haji 2020?

 Kuota Haji 2020 Dibatasi 10 Ribu Jemaah, Dua Pertiganya untuk Ekspatriat di Arab Saudi

TONTON JUGA

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas