Denda Minimal Rp 39 Juta dan Penjara 15 Hari untuk Penyelundup Jemaah Haji
Rupanya, di Saudi sana banyak beredar iklan jasa membawa orang masuk ke Mekah, untuk melakukan Wukuf.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Saudi Arabia akan memberikan sanksi denda dan penjara, bagi siapa saja mengangkut jemaah tanpa izin haji ke wilayah kerajaan itu.
Sebagaimana dilansir laman Arab News, hukuman yang akan diberikan sangat berat, karena pelakunya dianggap membahayakan kesehatan massa.
Rupanya, di Saudi sana banyak beredar iklan jasa membawa orang masuk ke Mekah, untuk melakukan Wukuf.
Iklan itu, menurut Mayor Jenderal Zayed Al-Tuyan, komandan Pengamanan Haji, adalah tipuan mengingat banyak orang ingin melakukan ritus Haji. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Gagal Berangkat, Bagaimana Nasib Perlengkapan Haji 2020?
• Kuota Haji 2020 Dibatasi 10 Ribu Jemaah, Dua Pertiganya untuk Ekspatriat di Arab Saudi
TONTON JUGA
Berita Rekomendasi