Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kini Calon Penumpang Tak Perlu Isi CLM

Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sinta Agustina
zoom-in Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kini Calon Penumpang Tak Perlu Isi CLM
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi KA Jarak Jauh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sebelumnya, penumpang KA Jarak Jauh wajib memiliki SIKM jika ingin melakukan pejalanan sebelum diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Kini, aturan KA jarak jauh terbaru menyebutkan bahwa penumpang tak perlu lagi mengisi CLM pada aplikasi JAKI.

Lantas, bagaimana aturan lain jika ingin naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selain dari dan menuju Jakarta?

Berikut panduan naik kereta api jarak jauh di era AKB.

SELANJUTNYA >>

Baca: Ibadah Haji 2020, Masjidil Haram Ditutup saat Hari Arafah dan Idul Adha

Baca: Daftar Lokasi Rapid Test Lion Air Group di Bali dan Nusa Tenggara

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas