Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kini Calon Penumpang Tak Perlu Isi CLM

Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Editor: Sinta Agustina
zoom-in Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kini Calon Penumpang Tak Perlu Isi CLM
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi KA Jarak Jauh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kereta Api (KA) Jarak Jauh menerapkan sejumlah aturan baru selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Sebelumnya, penumpang KA Jarak Jauh wajib memiliki SIKM jika ingin melakukan pejalanan sebelum diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM).

Kini, aturan KA jarak jauh terbaru menyebutkan bahwa penumpang tak perlu lagi mengisi CLM pada aplikasi JAKI.

Lantas, bagaimana aturan lain jika ingin naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selain dari dan menuju Jakarta?

Berikut panduan naik kereta api jarak jauh di era AKB.

SELANJUTNYA >>

Baca: Ibadah Haji 2020, Masjidil Haram Ditutup saat Hari Arafah dan Idul Adha

Baca: Daftar Lokasi Rapid Test Lion Air Group di Bali dan Nusa Tenggara

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas